Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Dalam Islam

Blog Islami - Seorang manusia yang terlahir normal pasti memiliki beberapa bagian tubuh yang ditumbuhi oleh rambut, termasuk tumbuhnya bulu halus di sekitar organ vital itu juga termasuk golongan rambut. Kehadiran rambut pada bagian kemaluan kemaluan itu tentu bukan tanpa alasan karena ternyata ada banyak fungsi rambut pada kemaluan, mulai dari memberikan kehangatan hingga sebagai pelindung organ vital. Pertumbuhan ramut halus di sekitar daerah sensitif tak jarang membuat seseorang sedikit tidak nyaman, sehingga memutuskan untuk mencukur rambut kemaluan tersebut.

Hukum Mencukur Bulu Kemaluan
Ilustrasi

Walaupun praktik mencukur bulu kemaluan telah menjadi hal umum, namun sebagian orang islam kadangkala penasaran hukum mencukur bulu kemaluan menurut islam itu sendiri. Hukum dalam islam mencukur bulu kemaluan pria dan perempuan sebenarnya telah ada dengan jelas sejak zaman Rasullullah Muhammad SAW dan merupakan suatu hal yang dianjurkan untuk dilakukan.

Ada beberapa dalil tentang mencukur rambut kemaluan diantaranya yang pertama hadist dari Anas bin Malik ra. Beliau mengatakan: 
�Rasulullah shallallahu �alaihi wa sallam memberikan batasan waktu kepada kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabuti rambut ketiak, dan mencukur rambut kemaluan, agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh hari.� (H.r. Muslim, Abu Daud, dan An-Nasa�i)

Selain itu juga Nabi Muhammad shallallahu �alaihi wa salam, pernah bersabda yang artinya:
�Yang sesuai fitrah itu ada lima, diantaranya mencukur bulu kemaluan.� (HR. Bukhari)

Dilihat dari kedua hadis di atas, hukumnya jelas bahwa mencukur rambut kemaluan sangatlah dianjurkan (sunnah). Hal ini karena perlakuan terhadap rambut di sekitar kemaluan tidak seintensif dan sebaik merawat rambut di kepala. Pertanyaan termudahnya: Berapa kali Anda mengkeramasi rambut kepala Anda dalam satu minggu? dan pernahkah Anda mengkeramasi rambut kemaluan Anda selama ini?

Pertanyaan tersebut terkesan konyol, tapi itulah faktanya, bahwa jarang ada orang yang mengkeramasi rambut kemaluannya padahal rambut di sekitar kemaluan justeru yang paling dekat dengan barang yang najis yang keluar dari kemaluan. Oleh karena itulah mengapa kita dianjurkan untuk mencukurnya tidak lebih dari 40 hari karena dalam jangka waktu tersebut rambut kemaluan bisa jadi sudah sangat rimbun dan berpotensi untuk menyimpan najis terlebih bagi orang yang kurang memperhatikan dan menjaga kebersihan badannya.
Wallahu a�lam.

Demikian Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Dalam Islam yang saya kutip dari berbagai sumber dan merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya tentang Hukum Suami Istri Bersentuhan Setelah Wudhu.

Jika ada yang ingin berdiskusi silahkan pada kolom komentar, tapi harap berkomentar dengan sopan sehingga jika ada kejanggalan yang memang harus diperbaiki, bisa kita diskusikan dengan baik tanpa adanya luapan emosi yang justru tidak akan menemukan titik terang.
Delfin Jefriansyah
Delfin Jefriansyah Ahlan wa Sahlan di Blog Kak Delfin :)