✓ Tata Cara Salat Jamak dan Qashar (Lengkap)
Salat merupakan hal yang sangat krusial bagi seorang muslim. Seperti yang diketahui bahwa salat merupakan Rukun Islam yang kedua dan juga sebagai tiang agama. Mengerjakan salat merupakan ibadah wajib yang harus ditunaikan sebagai seorang muslim yang taat.
Islam sendiri merupakan agama yang mudah. Islam diturunkan di muka bumi sebagai rahmat bagi semesta alam. Maka dari itu Allah SWT telah memberikan kemudahan bagi umat muslim dalam menunaikan ibadah shalat wajib.
Contohnya adalah saat kita sedang bepergian, kita pun telah diberikan keringanan dalam menjalankan salat wajib yaitu dengan menggabungkan (jamak) dan meringkas (qashar) shalat wajib. Sehingga kita pun dapat bepergian dengan tenang tanpa meninggalkan salat wajib.
Berikut ini kami rangkum tata cara salat jamak dan qashar yang lengkap, yang dilansir dari berbagai sumber.
Pengertian Salat Jamak
Perlu kita ketahui sebelumnya, bahwa salat jamak merupakan salat yang dilakukan dengan mengumpulkan atau menggabungkan dua shalat wajib ke dalam satu waktu yang dikhususkan bagi mereka yang sedang dalam perjalanan atau sedang bepergian.
Contohnya adalah seperti salat Dzuhur dengan salat Ashar, lalu salat Maghrib dengan Salat Isya. Adapun pasangan salat yang dapat dijamak yaitu salat Dzuhur dengan Ashar dan salat Maghrib dengan Isya. Tetapi khusus untuk salat Subuh tidak ada penggabungan.
Macam Salat Jamak
Jama' Taqdim, penggabungan pelaksanaan dua salat ke dalam satu waktu dengan cara memajukan salat yang belum masuk waktu ke dalam salat yang telah masuk waktunya atau didahulukan di waktu awal.
Contohnya seperti tata cara salat dengan menggabungkan salat Ashar dengan salat Dzuhur yang dilakukan di waktu Dzuhur, kemudian penggabungan salat Isya dengan salat Maghrib yang dilaksanakan di waktu Maghrib.
Jama' Ta'khir, penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu waktu dengan cara mengundurkan atau mengakhirkan salat yang sudah masuk waktu ke dalam waktu salat yang berikutnya. Contohnya seperti penggabungan pelaksanaan salat Dzuhur dengan salat Ashar pada waktu salat Ashar, atau pelaksanaan salat Maghrib dengan salat Isya di waktu salat Isya.
Hukum Menjamak Salat
Dalam Mazhab Hanafi telah dijelaskan bahwa hukum dalam pelaksanaan dan tata cara salat jamak tidaklah memiliki kekuatan hukum, baik dalam perjalanan ataupun tidak, dan dengan segala macam masalah kecuali dua kasus di Hari Arafah dan pada saat malam Muzdalifah dalam kondisi tertentu.
Sedangkan pada Mazhab Syafi dijelaskan bahwa pelaksanaan penggabungan salat diperbolehkan bagi para musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan saat hujan serta salju dalam kondisi tertentu.
Dalil yang memperkuat diperbolehkannya penggabungan pelaksanaan salat adalah hadits dari Muadz bin Jabal: " Bahwa Rasulullah SAW pada saat perang Tabuk, jika matahari telah condong dan belum berangkat maka menjamak sholat antara Dzuhur dan Ashar. Dan jika sudah dalam perjalanan sebelum matahari condong, maka mengakhirkan sholat Dzuhur sampai berhenti untuk sholat Ashar. Dan pada waktu sholat Maghrib sama juga, jika matahari telah tenggelam sebelum berangkat maka menjama' antara Maghrib dan 'Isya. Tetapi jika sudah berangkat sebelum matahari tenggelam maka mengakhirkan waktu sholat Maghrib sampai berhenti untuk sholat 'Isya, kemudian menjamak keduanya. "(HR. Abu Dawud dan At- Tirmidzi)
Syarat Untuk Melakukan Salat Jamak Taqdim
- Salat Dzuhur dan Ashar dikerjakan dalam waktu Dzuhur
- Salat Maghrib dan 'Isya dikerjakan dalam waktu Maghrib
Apabila dalam jamak terdapat pemisah atau renggang waktu yang lama seperti melakukan shalat sunnah, maka tidak diperbolehkan melakukan jamak.
Syarat Sah Salat Jamak Takhir
Niat Salat Jamak Taqdim
Artinya:"Aku niat sholat fardhu Dzuhur empat rakaat digabung dengan sholat Ashar jamak taqdim karena Allah Ta'aala."
Artinya:"Aku niat sholat fardhu Maghrib tiga rakaat digabung dengan sholat Isya jamak taqdim karena Allah Taaala."
Niat Salat Jamak Takhir
Artinya:"Aku niat sholat fardhu Ashar empat rakaat digabung dengan sholat Dzuhur jamak ta'khir karena Allah Ta'aala."
Artinya:"Aku niat sholat fardhu 'Isya empat rakaat digabung dengan sholat Maghrib jamak ta'khir karena Allah Ta'aala."
Pengertian Salat Qashar
Berbeda dengan salat jamak yang digabungkan, salat qashar memiliki arti meringkas. Rukshah salat qashar adalah meringkas 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Contohnya salat Dzuhur dikerjakan 2 rakaat, begitupun salat Ashar dan Isya.
Namun perlu diingat hanya salat dengan jumlah 4 rakaat yang boleh di Qashar. Maka dari itu, anda tidak diperbolehkan untuk meng-qashar salat subuh dan maghrib.
Niat Salat Qashar
Artinya : Aku berniat sholat fardhu zhuhur 2 rakaat, qashar, dengan menjamak Ashar kepadanya, karena Allah taala.
Artinya : Aku berniat sholat fardhua shar 2 rakaat, qashar, dengan menjamaknya kepada Dzuhur, karena Allah taala.