✓ Begini Hukum Pamer Kemesraan di Medsos Menurut Islam
Kini semua orang bebas dalam berekspresi di dunia maya melalui akun media sosial yang mereka miliki. Setiap orang juga bebas untuk mengunggah foto-foto koleksi pribadi miliknya bersama teman dan keluarga. Foto-foto tersebut bisa dilihat dan dinikmati semua orang yang terhubung dengan akun tersebut.
Begitu banyak kita melihat foto-foto mereka yang tidak merasa malu memamerkan kemesraan dengan pasangannya. Baik itu bagi pasangan yang belum menikah dan juga pasangan yang telah menikah. Namun apakah kita mengetahui hukum mesra di depan umum dalam Islam?
Sebelum kita menjadi ikut-ikutan dalam membagikan foto-foto yang terbilang cukup mesra dengan pasangan, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu hukum pamer kemesraan di media sosial dalam Islam.
Bagi
Pasangan yang Belum Menikah
Melihat kemesraan
yang di abadikan oleh pasangan yang belum menikah sudah menjadi hal yang bisa
kita temukan di dalam media sosial.
Padahal hukum pamer
kemesraan di media sosial dalam Islam untuk pasangan yang belum
menikah adalah haram dan dalam Islam juga tidak membolehkan dua orang yang
berlawanan jenis untuk saling bersentuhan karena hal itu akan menjerumuskan
manusia untuk mendekati zina.
Apalagi jika
memamerkan foto-foto mesra yang jelas perbuatan itu belum boleh dilakukan
pasangan yang belum menikah, sebaiknya ketahui cara
menjauhi zina. Dan Allah SWT telah
berfirman :
dan janganlah kamu mendekati
zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan
yang buruk.” (QS. Al-Isra’ : 32)
Bagi
Pasangan Suami Istri
Tidak hanya
pada pasangan kekasih, kita juga sering kali melihan unggahan foto milik
sepasang suami istri yang memamerkan kemesraannya di media sosial.
Walaupun
telah ada dalam ikatan pernikahan yang sah dan halal untuk bermesraan namun
hukum pamer kemesraan di media sosial dalam Islam bagi pasangan suami istri
adalah dilarang karena kemesraan antara suami istri tidak selayaknya untuk
dipertontonkan. Lebih baik ikuti cara rasullulah memanjakan istri.
Selain itu
pamer foto kemesraan ini juga bisa mengundah syahwat orang lain yang melihatnya
dan membuat mereka bisa mendekati zina. Hal ini sama saja dengan kita yang
mendorong orang lain untuk berbuat kemaksiatan dan kita pun akan mendapat dosa
yang sama dengan mereka. Hal ini juga telah dijelaskan dalam sabda rasulullah
berikut :
“barang siapa yang mengajak
kepada kesesatan maka ia mendapatkan dosa seperti dosa setiap orang yang
mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun.” (HR. Ahmad).
Pamer
kemesraan antara suami istri juga bisa menurunkan wibawa dan juga martabat
kita. Dan rasulullah juga telah mengajak kita untuk memiliki rasa malu untuk
tidak memperlihatkan hal-hal yang seharusnya tidak perlu dilihat oleh orang
lain, seperti mencium istri di depan umum, karena rasa malu juga bagian dari
iman. Nabi Muhammad SAW bersabda :
“Iman itu ada tujuh puluh
sekian cabang. Dan malu salah satu cabang dari iman.” (HR. Ahmad).
Demikianlah
penjelasan mengenai hukum pamer kemesraan di media sosial dalam Islam. Semoga
dengan penjelasan ini kita bisa lebih bijak dalam berinternet dan tahu cara
menggunakan media sosial menurut Islam dan juga tahu cara
menghindari ghibah.