✓ Tata Cara Taaruf yang Benar Sesuai Syariat (LENGKAP)

 

Taaruf sangat dianjurkan dalam Islam, ketimbang seorang pria dan wanita menjalin pacaran sebelum ke pelaminan. Sebab jika pacaran dikhawatirkan pria dan wanita yang bukan muhrim melakukan zina.



Taaruf berasal dari kata ta'arafa - yata'arafu. Artinya saling mengenal sebelum menuju jenjang pernikahan.

Dalam surat Al-Hujurat ayat 13, Allah SWT berfirman:

يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا

"Hai manusia sesungguhnya kami telah menciptakan kalian dari seorang pria dan seorang wanita, lalu menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal (li-ta'arofu) ..." (QS. al-Hujurat: 13).

Taaruf umumnya dilakukan sebelum khitbah. Khitbah adalah meminang atau lamaran, menawarkan diri untuk menikah.

Berikut tata cara taaruf:

1. Niat

Luruskan niat. Kalau kamu taaruf betul-betul karena ada itikad baik, yaitu ingin menikah. Bukan karena alasan seperti ingin mempermainkan orang lain.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

artinya: Kalian tidak akan beriman sampai kalian menyukai sikap baik untuk saudaranya, sebagaimana dia ingin disikapi baik yang sama. (HR. Bukhari & Muslim)

2. Tidak Boleh Berduaan

Sebelum terjadi akad nikah, kedua calon pasangan, baik lelaki maupun wanita, statusnya adalah orang lain. Keduanya tidak diperkenankan untuk berduaan. Sebab jika hanya berduaan antara lelaki dan perempuan yang bukan muhrim, setan menjadi pihak ketiga, yang ingin menjerumuskan manusia pada tindakan maksiat.

Dalam sebuah hadits Rasulullah mengingatkan:

لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا

"Jangan sampai kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), karena setan adalah orang ketiganya." (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu'aib al-Arnauth).

3. Tukar Biodata

Pada saat taaruf, masing-masing bisa saling menceritakan biografinya secara tertulis. Sehingga tidak harus melakukan pertemuan untuk saling cerita. Tulisan mewakili lisan. Meskipun tidak semuanya harus dibuka. Ada bagian yang perlu terus terang, terutama terkait data yang diperlukan untuk kelangsungan keluarga. Informasi tambahan bisa melalui pihak ketiga seperti kakak lelakinya atau orang tuanya.


4. Bertemu

Setelah taaruf diterima, bisa dilanjutkan dengan nadzar. Nadzar bisa dilakukan dengan cara datang ke rumah calon pengantin wanita dan menghadap langsung orang tuanya.

Dari al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu'anhu, beliau menceritakan,

"Suatu ketika aku berada di sisi Nabi shallallahu'alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Dia ingin menikahi wanita Anshar. Lantas Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bertanya kepadanya,

"Apakah engkau sudah melihatnya?"

Jawabnya, "Belum."

Lalu beliau memerintahkan,

انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

"Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng." (HR. Turmudzi 1087, Ibnu Majah 1865 dan dihasankan al-Albani)

5. Dibolehkan Memberi Hadiah

Hadiah sebelum pernikahan, hanya boleh dimiliki oleh wanita, calon istri dan bukan keluarganya.

Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مَا كَانَ مِنْ صَدَاقٍ أَوْ حِبَاءٍ أَوْ عدةٍ قَبْلَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لَهَا وَمَا كَانَ بَعْدَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لِمَنْ أُعْطِيَهُ أَوْ حُبِىَ

"Semua mahar, pemberian, dan janji sebelum akad nikah itu milik penganten wanita. Lain halnya dengan pemberian setelah akad nikah, itu semua milik orang yang diberi". (HR. Abu Daud 2129)

Jika berlanjut menikah, maka hadiah menjadi hak pengantin wanita. Jika nikah dibatalkan, hadiah bisa dikembalikan.

Untuk taaruf online, bisa saja dilakukan. Apalagi saat ini sudah muncul aplikasi taaruf online. Namun semestinya taaruf tetap dilakukan sesuai syariah Islam.

Delfin Jefriansyah
Delfin Jefriansyah Ahlan wa Sahlan di Blog Kak Delfin :)